KABARMUH.ID, PEMALANG – Indy Alfin Faujie, Mahasiswa S1 Bisnis Digital Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Purbalingga, mendapat kesempatan menjadi pemateri dalam kegiatan edukasi yang diselenggarakan di Desa Banjaranyar, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 109 UIN Saizu. Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentang pentingnya legalitas usaha, khususnya melalui sertifikasi halal.
Dalam suasana yang akrab dan penuh semangat, edukasi tentang sertifikasi halal menjadi momen yang bermakna. Ilmu yang dibagikan pada kegiatan ini diyakini sebagai investasi sosial, bukan sesuatu yang akan mengurangi, melainkan memperluas manfaatnya. Memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai legalitas usaha adalah langkah kecil yang mampu membawa perubahan besar di tingkat masyarakat akar rumput.
Salah satu hal yang ditekankan dalam materi adalah bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar simbol keagamaan, melainkan penanda integritas, kualitas, dan kepercayaan terhadap produk. Banyak pelaku UMKM di desa yang belum mengetahui manfaat besar dari sertifikasi ini. Padahal, di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, legalitas dan jaminan mutu menjadi keharusan yang tak bisa diabaikan.
Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kenyamanan bagi konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan kredibilitas produk secara umum. Dalam proses jual beli, kepercayaan konsumen menjadi faktor kunci, dan label halal yang resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dapat menjadi salah satu alasan utama konsumen untuk memilih suatu produk dibandingkan yang lain. Terlebih, dengan semakin terbukanya pasar digital dan ekspor, produk halal menjadi kebutuhan penting di berbagai negara, bukan hanya di Indonesia.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang ragu untuk memulai proses sertifikasi. Banyak yang mengira prosedurnya rumit, biayanya mahal, dan tidak sesuai untuk skala usaha kecil. Dalam kegiatan edukasi ini, dijelaskan secara rinci bahwa saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan luar biasa melalui program sertifikasi halal self-declare. Program ini dikhususkan bagi pelaku UMK dan dapat diakses secara gratis, dengan proses yang relatif sederhana.
Para pelaku usaha diajak untuk mengenal platform SIHALAL, sebuah sistem online dari BPJPH yang memfasilitasi pengajuan sertifikasi halal. Prosesnya melibatkan pengisian data usaha, daftar bahan baku dan proses produksi, serta pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pendamping ini akan membantu pelaku usaha memahami setiap tahapan hingga sertifikat halal diterbitkan.
Kegiatan ini juga menyoroti manfaat jangka panjang dari legalitas halal. Tidak hanya soal kredibilitas, tetapi juga peluang masuk ke pasar modern seperti supermarket, toko oleh-oleh, dan platform e-commerce besar. Bahkan, produk dengan sertifikasi halal memiliki daya saing tinggi untuk ekspor ke negara-negara yang memiliki standar serupa. Hal ini menjadi motivasi tersendiri bagi para pelaku UMKM, terutama yang ingin mengembangkan usahanya secara lebih profesional.
Sebagai contoh, disampaikan kisah beberapa UMKM yang berhasil mengembangkan produknya berkat adanya sertifikasi halal. Produk yang awalnya hanya dijual secara lokal, kini bisa masuk ke pusat perbelanjaan dan bahkan dikirim ke luar daerah, karena memiliki legalitas yang kuat. Kisah-kisah inspiratif ini membuktikan bahwa sertifikasi halal adalah langkah strategis, bukan sekadar kewajiban administratif.
Dalam sesi tanya jawab, banyak pelaku usaha yang menyampaikan ketertarikannya untuk segera mendaftar. Beberapa di antaranya mengaku baru pertama kali mengetahui bahwa proses sertifikasi halal ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Dengan dukungan dari pemerintah, pendamping halal, dan komunitas, proses tersebut bisa menjadi mudah dan menyenangkan, apalagi jika dilakukan bersama-sama secara kolektif.
Kegiatan edukasi ini juga menekankan bahwa legalitas usaha adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan bisnis. Sertifikasi halal bukan satu-satunya bentuk legalitas yang harus dimiliki. Para pelaku UMKM juga didorong untuk melengkapi dokumen usaha lainnya seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), dan izin edar lainnya. Semua bentuk legalitas ini bukan untuk membebani, tetapi justru membuka akses lebih luas, termasuk ke berbagai program bantuan, pembinaan, dan kemitraan.
Kelompok 109 KKN UIN Saizu yang menjadi fasilitator kegiatan ini patut diapresiasi karena telah membuka ruang edukasi yang aplikatif bagi masyarakat desa. Peran mahasiswa dalam kegiatan semacam ini membuktikan bahwa perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat belajar teori, tetapi juga tempat membentuk kepekaan sosial dan kontribusi nyata. Sinergi antara mahasiswa, pemerintah desa, dan pelaku UMKM adalah bentuk gotong royong yang perlu terus diperkuat.
Desa Banjaranyar sendiri memiliki potensi UMKM yang cukup besar, mulai dari produksi makanan ringan, kerajinan tangan, hingga pertanian olahan. Dengan pemahaman yang tepat tentang legalitas dan sertifikasi halal, potensi-potensi ini bisa dikembangkan lebih jauh untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Langkah pertama telah dimulai melalui kegiatan ini, dan harapannya ke depan semakin banyak pelaku UMKM yang mengambil langkah konkret dalam melegalkan usahanya.
Pengetahuan tentang sertifikasi halal, jika terus disebarluaskan, akan menjadi modal sosial yang sangat penting bagi masyarakat. Tidak hanya bermanfaat secara ekonomi, tetapi juga menanamkan nilai tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme dalam berusaha. Edukasi semacam ini harus terus berlanjut, baik melalui program pemerintah, komunitas lokal, maupun peran-peran individu yang peduli.
Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Banjaranyar ini menjadi bukti bahwa ilmu yang dibagikan dengan tulus akan menemukan jalannya sendiri untuk tumbuh dan berkembang. Tidak perlu menjadi pakar untuk berbagi; cukup memiliki kemauan dan kesadaran bahwa satu langkah kecil bisa memantik perubahan besar.
Terakhir, rasa terima kasih yang sebesar-besarnya disampaikan kepada Kelompok 109 KKN UIN Saizu atas ruang dan waktunya dalam menyelenggarakan kegiatan edukatif ini. Melalui kolaborasi semacam ini, harapannya desa-desa di Indonesia akan semakin mandiri dan berdaya, dengan UMKM yang tidak hanya kuat dalam produksi, tetapi juga kokoh dalam legalitas dan kepercayaan pasar.
0 Komentar