PERTANYAAN
Saya ingin sekali shalat fardlu berjamaah secara rutin setiap waktu di masjid, karena Rasulullah mengajarkan seperti itu. Tetapi beberapa masjid/mushalla di lingkungan saya diimami orang yang bacaan Al Qur’annya tidak fasih/tartil yang dapat merubah makna atau arti ayat. Bagaimana sebaiknya sikap saya, apakah saya tetap ikut berjamaah (bermakmum) di masjid tersebut ataukah saya shalat berjamaah di rumah bersama istri dan keluarga ?
Anas Fahmi Abdullah, Batang Jawa Tengah
JAWABAN
Dalam Hadist Riwayat Ibnu Mas’ud diterangkan
عَنْ أبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْماً ـ وَفِي رِوَايَةٍ: سِنّاًـ وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ، وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ».رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya : “Rasulullah SAW bersabda: ‘Yang mengimami suatu kaum (jamaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (alQur’an)nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang asSunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang asSunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam’. Dalam riwayat lain disebutkan: ‘Yang paling tua usianya. Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam wilayah kekuasaannya dan jangan pula ia duduk di rumahnya, yakni di tempat terhormat baginya kecuali dengan izinnya.’” (HR. Muslim)
Memperhatikan pertanyaan yang Saudara ajukan, kami berpraduga baik, sesungguhnya di kalangan jamaah masjid di sekitar saudara, masih ada yang bacaan al Qur’annya lebih baik dari imam yang saudara sebutkan, yakni setidaktidaknya saudara sendiri, karena saudara dapat menilai bahwa bacaan imam yang ada di lingkungan saudara kurang fasih. Hanya orang yang tahu yang dapat menilai. Oleh karena itu lebih baik jika di masjid yang terdekat dengan tempat tinggal saudara; dengan pendekatan sedemikian rupa, justru saudara yang diminta menjadi imamnya. Dalam kesempatan ini saudara sekaligus dapat membimbing dan membina umat Islam di lingkungan itu untuk kelak dapat membaca al Qur’an secara fasih.
Dengan demikian saudara tidak perlu mendirikan jamaah sendiri di rumah, kecuali ada alasanalasan yang mendesak. Dengan cara seperti itu pula berarti sekaligus saudara telah memakmurkan masjid. Allah Ta’ala berfirman:
اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَۗ فَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ
“Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (At Taubah ayat 19)
Fatwa Tarjih, Nomor 1 Tahun 2004
Read more: https://www.tabligh.id/2025/07/07/diimami-orang-yang-bacaan-al-qurannya-tidak-fasih/
0 Komentar