Diimami Orang yang Bacaan Al Qur’annya Tidak Fasih?

PERTANYAAN

Saya ingin sekali shalat  fardlu berjamaah secara rutin setiap waktu di masjid, karena Rasulullah mengajarkan seperti itu. Tetapi beberapa masjid/mushalla di lingkungan saya diimami orang yang bacaan Al­ Qur’annya tidak fasih/tartil yang dapat merubah makna atau arti ayat. Bagaimana sebaiknya sikap saya, apakah saya tetap ikut berjamaah (bermakmum) di masjid tersebut ataukah saya shalat berjamaah di rumah bersama istri dan keluarga ?

Anas Fahmi Abdullah, Batang Jawa Tengah

JAWABAN

Dalam Hadist Riwayat Ibnu Mas’ud diterangkan

عَنْ أبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْماً ـ وَفِي رِوَايَةٍ: سِنّاًـ وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ، وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ».رَوَاهُ مُسْلِمٌ



Artinya : “Rasulullah SAW bersabda: ‘Yang mengimami suatu kaum (jamaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (al­Qur’an)nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang as­Sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as­Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam’. Dalam riwayat lain disebutkan: ‘Yang paling tua usianya. Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam wilayah kekuasaannya dan jangan pula  ia  duduk  di  rumahnya,  yakni  di  tempat  terhormat  baginya  kecuali  dengan izinnya.’” (HR. Muslim)

Memperhatikan   pertanyaan   yang   Saudara   ajukan,   kami   berpraduga   baik, sesungguhnya di kalangan jamaah masjid di sekitar saudara, masih ada yang bacaan al­ Qur’annya lebih baik dari imam yang saudara sebutkan, yakni setidak­tidaknya saudara sendiri, karena saudara dapat  menilai bahwa bacaan imam yang ada di lingkungan saudara kurang fasih. Hanya orang yang tahu yang dapat menilai. Oleh karena itu lebih baik jika di masjid yang terdekat dengan tempat tinggal saudara; ­ dengan pendekatan sedemikian rupa, ­ justru saudara yang diminta menjadi imamnya. Dalam kesempatan ini saudara sekaligus dapat membimbing dan membina umat Islam di lingkungan itu untuk kelak dapat membaca al ­Qur’an secara fasih.

Dengan  demikian  saudara  tidak  perlu  mendirikan  jamaah  sendiri  di  rumah, kecuali ada alasan­alasan yang mendesak. Dengan cara seperti itu pula berarti sekaligus saudara telah memakmurkan masjid. Allah Ta’ala berfirman:

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَۗ فَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ

“Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (At Taubah ayat 19)

Fatwa Tarjih, Nomor 1 Tahun 2004

Read more: https://www.tabligh.id/2025/07/07/diimami-orang-yang-bacaan-al-qurannya-tidak-fasih/

Posting Komentar

0 Komentar