Hukum Sembelihan Muslim yang Tidak Sholat

PERTANYAAN

Bagaimana hukum sembelihan dari penjagal hewan yang beragama Islam tetapi tidak menjalankan sholat?

Taha Juswil asal Jakarta

JAWABAN
Terima kasih atas pertanyaannya.

Dapat dilihat syarat dari sah dan halalnya daging kurban meliputi beberapa aspek: pertama, hewan kurban. Hewan kurban merupakan hewan ternak bahimah al-an’aam yang halal untuk dikonsumsi seperti sapi, kambing, domba, unta. Selain hewan itu tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Hewan juga dalam kondisi hidup, sehat dan cukup umur. Tidak dalam kondisi mati sebelum disembelih, terhindar dari berbagai penyakit dan kondisi fisik yang cacat. Usia hewan unta telah 5 tahun, sapi telah 2 tahun dan kambing telah 1 tahun.

Kedua, penyembelih kurban. Merupakan seorang muslim yang sudah baligh dan memiliki kemampuan untuk menyembelih. Masing-masing syarat dibuktikan dengan indikatornya sendiri, muslim dibuktikan dengan bukti identitas dari negara yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), baligh dibuktikan dengan telah mimpi basah dengan diasumsikan melihat usia penyembelih. Setidaknya remaja 17 tahun ke atas. Kemampuan menyembelih dibuktikan dengan riwayat pelatihan yang pernah diikuti atau testimoni orang lain mengenai sepak terjangnya di dalam dunia penyembelihan.

Ketiga, alat penyembelih. Alat untuk menyembelih diutamakan yang tajam untuk menghindarkan menyiksa hewan kurban. Keempat, proses penyembelihan. Dilakukan dengan diawali membaca asma Allah Swt, basmallah. Serta jangan memperlambat pemotongan bagian leher dimaksudkan untuk menyiksa hewan kurban.

Dilihat dari syarat-syarat di atas, selama penyembelih adalah beragama Islam serta bisa memastikan alat dan proses berjalan sesuai syariat maka daging yang dipotong sah dan halal untuk dikonsumsi. Memastikan penyembelih adalah muslim yang taat merupakan ranah pribadi yang tidak bisa diketahui dan dinilai oleh manusia. Maka yang dinilai adalah syarat yang nampak, yakni beragama Islam.

Dijawab oleh M. Hasnan Nahar, M.Ag.

(Bid. Pembinaan Remaja, Keluarga dan Jama’ah Majelis Tabligh PP Muhammadiyah)

Read more: https://www.tabligh.id/2025/05/28/hukum-sembelihan-muslim-yang-tidak-sholat/

Posting Komentar

0 Komentar