Pertanyaan:
Ustadz, bagaimana hukumnya membangun masjid di atas kuburan? Apakah hal ini dibolehkan dalam Islam? Lalu bagaimana dengan kondisi Masjid Nabawi yang di dalamnya terdapat makam Rasulullah ï·º?
Jama’ah Majelis Pengajian Cahaya Imam
🧑⚖ Dijawab oleh: Fajar Rachmadani, Lc., M.Hum., Ph.D.
Jawaban:
Bismillah.
Pertanyaan ini menyentuh salah satu hal prinsip dalam menjaga kemurnian akidah umat Islam, yaitu larangan dari segala bentuk yang dapat menjurus kepada syirik, termasuk membangun masjid di atas kuburan.
Rasulullah ï·º bersabda:
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.”
(HR. Muslim, no. 531)
Hadis ini muncul dalam konteks ketika Ummul Mukminin Ummu Salamah dan Ummu Habibah radhiyallahu ‘anhuma menceritakan kepada Rasulullah ï·º bahwa di negeri Habasyah mereka melihat gereja yang di dalamnya terdapat kuburan pemuka agama dan lukisan-lukisan. Mendengar itu, Rasulullah ï·º bersabda seperti hadis di atas.
🚫 Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan
Dari hadis tersebut, para ulama mengambil kesimpulan bahwa membangun masjid di atas kuburan hukumnya haram. Hal ini ditegaskan oleh jumhur (mayoritas) ulama karena:
- Dapat membawa pada pengagungan berlebihan (ghuluw) terhadap tokoh yang dikubur.
- Mengarah kepada pengkultusan dan bahkan kesyirikan, sebagaimana yang terjadi pada umat terdahulu.
- Menyelisihi ajaran tauhid yang bersih dari wasilah-wasilah kepada syirik.
Rasulullah ï·º juga mewasiatkan secara tegas:
“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan (‘îd), dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan. Bershalawatlah kepadaku, karena shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana pun kalian berada.”
(HR. Abu Dawud, no. 2042; Ahmad, 2/367 – hadits shahih)
❓ Bagaimana dengan Masjid Nabawi?
Pertanyaan yang sering muncul: Bukankah makam Nabi ï·º berada dalam Masjid Nabawi?
Jawabannya: Awalnya, rumah Nabi ï·º terpisah dari Masjid Nabawi. Namun pada masa pemerintahan Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik, bangunan masjid diperluas dan rumah Nabi ï·º yang di dalamnya terdapat makam beliau pun ikut tergabung ke dalam kawasan masjid. Hal ini dilakukan oleh Gubernur Madinah saat itu, Umar bin Abdul Aziz, bukan karena niat menjadikan makam sebagai tempat ibadah, melainkan pertimbangan administratif dan perluasan.
Para ulama seperti Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hal ini tidak masuk dalam larangan hadis, karena:
Masjid tidak dibangun di atas makam, melainkan makam yang masuk area masjid karena perluasan.
Ada pembatas (hâ’il) antara makam Nabi dan tempat shalat jamaah.
Tidak ada niat pengagungan kubur dalam proses perluasan tersebut.
Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim:
“Diharamkan membangun masjid di atas kuburan dengan niat untuk mengagungkan atau menarik orang shalat di sana. Namun, jika karena perluasan masjid dan ada pembatas yang jelas, maka tidak mengapa.”
✅ Kesimpulan
Membangun masjid di atas kuburan dengan maksud ibadah di sana adalah haram dan termasuk perbuatan yang dilaknat dalam syariat.
Masjid Nabawi tidak termasuk dalam larangan ini, karena pembangunan dan perluasannya tidak diniatkan untuk pengagungan makam, dan telah dilakukan dengan pembatas yang jelas.
Semoga Allah menjaga akidah kita agar tetap lurus di atas tauhid dan menjauhkan dari segala bentuk syirik, baik yang kecil maupun besar.
Wallahu a’lam.
Read more: https://www.tabligh.id/2025/06/13/hukum-membangun-masjid-di-atas-kuburan/
0 Komentar