Freelance Tapi Tertindas: Ketika Tugas Berat dan Hak Diabaikan

PERTANYAAN

Saya bekerja sebagai freelance di sebuah perusahaan swasta. Di dalam perusahaan terdapat beberapa peraturan yang merugikan pekerja. Seperti pemberian tugas yang berlebihan, uang lembur yang tidak dibayarkan dan dicabutnya uang makan selama satu bulan ketika telat presensi masuk. Secara bersamaan pemilik perusahaan gemar memposting kegiatan jalan-jalan di dalam dan luar negeri. Bagaimana cara yang dapat kami tempuh untuk mendapatkan hak kami sebagai pekerja?

Aldekum asal Palembang

JAWABAN

Waalaikumsalam, terima kasih atas pertanyaannya.

Dalam dunia kerja selalu ada cerita mengenai perlakuan yang tidak adil oleh pemilik kepada pekerjanya. Berupa penentuan jam kerja, karakter komunikasi kerja, hingga sistem reward dan punishment yang menciderai hak pekerja dalam lingkup sebagai manusia maupun sebagai muslim.

Terdapat regulasi dari negara dan agama yang membahas hak pekerja, seperti dari negara berupa Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 maupun dari agama seperti surat Asy-Syu’ara ayat 183,

وَلَا تَبْخَسُوا۟ ٱلنَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

Artinya: “Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi.”

Dan hadis riwayat Ibnu Majah,

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Artinya: “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”

Lalu bagaimana jika ingin memperjuangkan hak yang dilanggar, berikut caranya:

Pertama, bisa melalui komunikasi dengan Human Resource Department (HRD) sebagai penanggung jawab Sumber Daya Manusia (SDM) di sebuah perusahaan. Gunakan cara yang sudah disediakan oleh perusahaan sebagai bentuk profesionalitas. Karena di antara tugas HRD adalah memelihara hubungan kerja yang positif antara perusahaan dengan pekerja, serta menangani masalah yang muncul. Kedua, melalui komunikasi dengan serikat pekerja. Sebagai organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja, serikat pekerja berfungsi untuk membela hak pekerja, mendorong perubahan aturan perusahaan yang merugikan dan menyampaikan aspirasi pekerja. Ketiga, jika tidak berpengaruh bisa melaporkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pusat Bantuan Hukum (PBH) untuk mengadukan permasalahan yang sedang dihadapi melalui jalur hukum. Keempat,  alternatif yang cukup berhasil yakni dengan mempublikasikan di media massa atau media sosial, mengikuti prinsip no viral no justice.

Dijawab oleh M. Hasnan Nahar, M.Ag.

(Bid. Pembinaan Remaja, Keluarga dan Jama’ah Majelis Tabligh PP Muhammadiyah)

Read more: https://www.tabligh.id/2025/06/04/freelance-tapi-tertindas-ketika-tugas-berat-dan-hak-diabaikan/

Posting Komentar

0 Komentar